Prosedur Pendaftaran Merek terjamin, mudah, dan terpercaya.
Formulir: FORM PENDAFTARAN MEREK.
Informasi:
Merek.
Pendaftaran Merek.
Persyaratan Pendaftaran Merek.
Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Permohonan pendaftaran Merek sebagai Merek Kolektif hanya dapat diterima jika dalam Permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa Merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif.
Selain penegasan mengenai penggunaan Merek Kolektif, Permohonan wajib disertai dengan salinan ketentuan penggunaan Merek tersebut sebagai Merek Kolektif.
Ketentuan penggunaan Merek Kolektif paling sedikit memuat pengaturan mengenai:
a. sifat, ciri umum, atau mutu barang dan/atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
b. pengawasan atas penggunaan Merek Kolektif; dan
c. sanksi atas pelanggaran ketentuan penggunaan Merek Kolektif.
Merek kolektif terdaftar digunakan oleh komunitas merek kolektif dimaksud dan tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain karena kepemilikannya bersifat kolektif, sehingga jika ada pihak lain yang akan menggunakan merek itu tidak perlu mendapat lisensi dari pemilik merek kolektif, cukup menggabungkan diri.
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 08112011569 | WA official: 085174180669
Online Support
Klik tombol WA di bawah ini: