untuk permohonan merek yang tidak dikuasakan kepada konsultan KI IPINDO.

A. Status permohonan pendaftran merek dapat dilihat sbb.:
Masuk ke laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id
ikuti langkah 1 /sd 5

 

cek status merek 

 

 

B. Jika status permohonan pendaftran merek adalah Menunggu Tanggapan Substantif Atas Usul Penolakan,
maka anda akan mendapat Surat Pemberitahunan Usulan Penolakan Merek seperti berikut ini:

 

Surat Pemberitahuan Usulan Penolakan

 

C. Surat Pemberitahunan Usulan Penolakan dapat di download pada akun anda sbb:

Login ke laman: https://merek.dgip.go.id
ikuti langkah 1 s/d 4 secara berurutan.

 

Download Surat Pemberitahunan Usulan Penolakan Merek

Apabila belum muncul link download sebagaimana poin C, maka ditunggu beberapa hari, dan setiap hari dilakukan point C hingga dapat didownload Surat Pemberitahunan Usulan Penolakan.

D. Terhadap Usulan Penolakan Merek anda tersebut dapat dilakukan dua opsi:
1. Dibiarkan saja tidak diajukan Tanggapan, maka akan diterbitkan kuputusan Penolakan Tetap terhadap permohonan merek.
2. Diajukan Tanggapan, maka:
  a. apabila Tanggapan tersebut diterima maka permohonan pendaftaran merek akan diterima dan kemudian diterbitkan sertifikat Merek.
  b. apabila Tanggapan tersebut ditolak maka akan diterbitkan kuputusan Penolakan Tetap terhadap permohonan merek.

 

Jika anda mendapatkan Surat Pemberitahunan Usulan Penolakan Merek,
segera ajukan Tanggapan terhadap usulan penolakan merek di IPINDO dengan 2 langkah sbb.:

1. Lakukan Analisa Penolakan Merek, dengan mengisi form pada link:
Form Analisa Penolakan Merek
Analisa penolakan merek untuk mengetahui peluang diterimanya tanggapan usulan penolakan merek.
Jika peluang diterima Tinggi, maka Ajukan Tanggapan terhadap usulan penolakan.
2. Ajukan Tanggapan terhadap usulan penolakan merek, dengan mengisi form pada link:
Form Tanggapan Usul Tolak

 

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top