Di Penghujung tahun 2016, Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) menyelenggarakan Refleksi Capaian Kinerja 2016 serta Peresmian Layanan Pendaftaran Kekayaan Intelektual secara On-Line (29/12/2016) di Graha Pengayoman Kemenkumham. Acara ini dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Lembaga Sandi Negara, dan tamu undangan dari Kementerian serta lembaga Pemerintah lainnya.
Kementerian Hukum dan HAM selama tahun 2016 telah merealisasikan program kerja 92%, Tahun 2016 adalah tahun kerja dengan terus memberikan jasa layanan publik berbasis internet atau on-line adalah keimigrasian, Fidusia, Pengesahan layanan Notaris, Kekayaan Intelektual, Simbakum, layanan SDP, pembayaran melalui simponi, aplikasi layanan Hukum secara on-line sistem pengawasan.
Pada kesempatan ini Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membuka acara ini sekaligus meresmikan Layanan Pendaftaran KI secara on-line, layanan berbasis internet ini merupakan salah satu komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih baik dan cepat sehingga dapat memberikan pelayanan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain Untuk lebih meningkatkan pelayananan terhadap masyarakat juga, Layanann pendaftaran KI secara on-line merupakan menyempurnakan aplikasi-aplikasi yang sudah ada sebelumnya yaitu Aplikasi layanan Pencatatan Hak Cipta Online yg diluncurkan pada tahun 2014, dilanjutkan pada akhir tahun 2015 diluncurkan juga Aplikasi Online Perpanjangan Merek Terdaftar yang merupakan implementasi dari Janji Presiden Joko Widodo khusus terhadap pelayanan Kekayaan Intelektual.
Layanan Elektronik Kekayaan Intelektual tersebut merupakan suatu bentuk implementasi dari janji Presiden Joko Widodo yaitu:
1. Membuka akses publik untuk penelusuran paten yang telah habis masa perlindungannya dan dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan nasional;
2. Pengecekan status permohonan Kekayaan Intelektual (electronic status/e-status) dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual secara elektronik.
Dalam sambutannya Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly menyatakan bahwa "Kerja belum selesai, tantangan semakin berat. Ayo kerja keras, lebih keras, dan lebih keras lagi, High activity for high performance guna mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM semakin PASTI (Professional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif) serta tagline Kemenkumham "MAJU, Tidak Mundur lagi".Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Kita harus mendedikasikan waktu untuk lebih memajukan Kemenkumham, memperkuat gotong royong, dan senergi untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
Dengan diresmikannya Layanan Elektronik Kekayaan Intelektual yang bertujuan agar masyarakat pada umumnya dan pemohon Kekayaan Intelektual pada khususnya, dapat memperoleh informasi lebih banyak lagi terkait dengan penelusuran Paten Public Domain Indonesia (P3DI) yang merupakan fasilitas yang dibuat dan dikembangkan bagi masyarakat/ publik untuk menelusuri atau mencari informasi terkait paten yang telah menjadi public domain karena telah habis masa perlindungannya. Kemudahan yang disediakan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait invensi yang sudah tidak dilindungi oleh paten merupakan salah satu esensi keberadaan sistem paten di tanah air. Hal ini diharapkan bisa mendorong pengembangan teknologi oleh industri dalam negeri.
Bagi masyarakat disediakan juga aplikasi Penelusuran Permohonan KI yaitu e-Status, khusus bagi pemohon suatu Kekayaan Intelektual yang permohonannya telah diterima oleh kantor DJKI dapat memantau secara real time terhadap proses permohonan yang diajukannya dan dapat mengetahui alur proses secara transparan. Terakhir, Aplikasi Pengajuan Permohonan KI secara Elektronik (e-Filing) merupakan fasilitas yang dibuat dan dikembangkan berbasis Industrial Property Administrasion System (IPAS) yang disponsori oleh World Intellectual Property Organization (WIPO), yaitu salah satu badan PBB yang mengelola sistem kekayaan intelektual dunia. Aplikasi ini memberikan kemudahan kepada publik untuk mengajukan permohonan baru di bidang paten, merek dan desain industri secara online. Pemohon tidak perlu datang secara fisik ke Direktorat Jenderal KI untuk menyampaikan berkas permohonannya.
Dalam menyempurnaan aplikasi yang sudah aktif dan menambahkan fitur-fitur atau aplikasi-aplikasi baru yang membuat DJKI telah berhasil hampir seluruh atau sebagian besar proses yang ada terkait pelayanan masyarakat terkait Kekayaan Intelektual sudah berbasis online dengan harapan dapat meningkatkan kualitas perlindungan Kekayaan Intelektual dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, cepat, dinamis, akuntabel, dan guna mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai lembaga pelayanan masyarakat yang prima. (Humas, Desember 2016)
sumber:
klik link berikut untuk informasi Pendaftaran Merek
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403