Lisensi Paten dapat dilakukan pencatatan secara online, melalui Konsultan HKI terdaftar.
formulir: FORM PENCATATAN LISENSI PATEN.
Informasi:
Paten.
Pendaftaran Paten.
Prosedur Pendaftaran Paten.
Konsultan HKI.
Lisensi paten adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun noneksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu..
Pasal 76
Pasal 77
Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 berhak melaksanakan sendiri Patennya, kecuali diperjanjikan lain.
Pasal 78
Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan kepentingan nasional Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi.
Pasal 79
Tags: lisensi paten, IPINDO intellectual property indonesia - Layanan Online Konsultan HKI Terdaftar pada Ditjen KI.
Untuk melakukan pencatatan Lisensi Paten, silahkan isi FORM PENCATATAN LISENSI PATEN
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 08112011569 | WA official: 085174180669
Online Support
Klik tombol WA di bawah ini: