Sering Permohonan Pendaftaran Desain Industri untuk Desain Kemasan Produk ditolak dikarenakan tidak memenuhi pasal 2 UU no 31 Th 2000 tentang Desain Industri, yaitu dianggap tidak baru. Padahal penyebabnya adalah dikarenakan telah dilakukan pengungkapan sebelumnya (misalnya diiklankan/dijual melalui internet) oleh pemilik desain itu sendiri, bukan dikarenakan adanya kesamaan dengan desain pihak lain.
Namun kini dengan telah diundangkannya Undang-Undang no 20 tahun 2016 tentang Merek & Indikasi Geografis pada tanggal 25 November 2016 dan Permenkumham RI no 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek pada tanggal 30 Desember 2016, Desain Kemasan Produk tersebut dapat didaftarkan sebagai Merek Tiga Dimensi.
Pemilik merek: MAREVENDIS AGUA DE MAR MEDITERRANEA S.L. |
Beberapa keuntungan Desain Kemasan dilindungi sebagai Merek Tiga Dimensi (bukan perlindungan Desain Industri) adalah diantaranya:
Segeralah lindungi Desain Kemasan produk anda dengan melakukan permohonan pendaftaran merek Tiga Dimensi secara online pada link Form Pendaftaran Merek 3D.
klik link berikut untuk informasi tentang Pendaftaran Merek
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403