Lindungi Desain Kemasan Produk Anda Sebagai Merek Tiga Dimensi.

Sering Permohonan Pendaftaran Desain Industri untuk Desain Kemasan Produk ditolak dikarenakan tidak memenuhi pasal 2 UU no 31 Th 2000 tentang Desain Industri, yaitu dianggap tidak baru. Padahal penyebabnya adalah dikarenakan telah dilakukan pengungkapan sebelumnya (misalnya diiklankan/dijual melalui internet) oleh pemilik desain itu sendiri, bukan dikarenakan adanya kesamaan dengan desain pihak lain.

Namun kini dengan telah diundangkannya Undang-Undang no 20 tahun 2016 tentang Merek & Indikasi Geografis pada tanggal 25 November 2016 dan Permenkumham RI no 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek pada tanggal 30 Desember 2016, Desain Kemasan Produk tersebut dapat didaftarkan sebagai Merek Tiga Dimensi.

merek 3D kemasan

Pemilik merek: MAREVENDIS AGUA DE MAR MEDITERRANEA S.L.

Beberapa keuntungan Desain Kemasan dilindungi sebagai Merek Tiga Dimensi (bukan perlindungan Desain Industri) adalah diantaranya:

  1. Perlindungan Merek tidak mensyaratkan adanya kebaruan, sehingga meskipun desain kemasan tersebut telah dilakukan pengungkapan sebelumnya (misalnya diiklankan/dijual melalui internet), asalkan tidak bertentangan dengan pasal 20 & 21 UU no 20 th 2016, maka permohonan pendaftaran Merek Tiga Dimensi dari Desain Kemasan tersebut dapat diterima.
  2. Tidak seperti perlindungan Desain Industri yang berlaku hanya untuk jangka waktu 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang, perlindungan merek adalah 10 tahun dan dapat dilakukan perpanjangan.
  3. Perlindungan Desain Kemasan sebagai Merek Tiga Dimensi adalah lebih kuat dibandingkan perlindungan Desain Industri. Dalam merek tiga dimensi, Desain Kemasan akan terlindungi terhadap adanya persamaan pada pokoknya (kemiripan) atau keseluruhannya (persamaan). Namun dalam Desain Industri, Desain Kemasan hanya terlindungi terhadap adanya Persamaan desain saja, sehingga pihak lain dapat menggunakan desain kemasan yang memiliki kemiripan desain.

Segeralah lindungi Desain Kemasan produk anda dengan melakukan permohonan pendaftaran merek Tiga Dimensi secara online pada link Form Pendaftaran Merek 3D.

 


klik link berikut untuk informasi tentang Pendaftaran Merek

 

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top