Ketentuan dan Biaya Perpanjangan Merek

  1. Biaya Perpanjangan Merek:
    1. (6 bulan sebelum kadaluarsa) Rp. 5.000.000,- dan selama Program Sosialisasi HKI menjadi Rp.3.000.000,- *
    2. (tgl kadaluarsa s/d 3 bulan sesudah kadaluarsa) Rp. 8.000.000,- dan selama Program Sosialisasi HKI menjadi Rp.6.500.000,- *
    3. (3-6 bulan sesudah kadaluarsa) Rp. 8.000.000,- dan selama Program Sosialisasi HKI menjadi Rp.7.500.000,- *
  2. Durasi waktu pengerjaan 14 hari kerja diperhitungkan untuk penentuan tarif dan batas waktu, sehingga apabila pengisian form perpanjangan merek:
    1. lewat dari 14 hari sebelum kadaluarsa (tgl kadaluarsa - 14 hari), dihitung masuk kedalam tarif setelah kadaluarsa.
    2. (6 bulan setelah kadaluarsa) - 14 hari, dihitung telah melebihi 6 bulan setelah kadalurasa sehingga kami tidak dapat melakukan perpanjangan merek.
  3. Biaya perpanjangan merek dihitung untuk per satu merek dan per satu kelas.
  4. Pembayaran melalui transfer ke rekening Konsultan HKI sbb:
    1. Bank BCA no Rek.: 4373402233 atas nama: IPINDO
    2. Bank BRI no Rek.: 2105-01-0000-46-305 . atas nama: IPINDO
  5. Apabila pembayaran melalui kartu kredit, maka pembayaran dalam mata uang USD dengan menggunakan nilai tukar dari Paypal (PayPal exchange rate).
  6. Pembayaran menggunakan kartu kredit dikenakan Charge 5%.
    Petunjuk cara pembayaran dg kartu kredit klik http://kartukredit.ipindo.com
  7. Pembayaran dengan kartu kredit menggunakan Paypal dan cukup dilakukan secara online. Link pembayaran diberikan melalui email bersamaan diterbitkannya Invoice ini.
  8. Setelah melakukan pembayaran harus melakukan konfirmasi pembayaran pada website www.ipindo.com.
  9. Proses Pengerjaan Perpanjangan Merek baru dikerjakan setelah pembayaran kami terima.
  10. Pengerjaan selama 7 hari kerja (online) atau 14 hari kerja (offline), sejak semua persyaratan telah kami terima.

 

*Catatan:
Biaya Perpanjangan Merek (6 bln sebelum kadaluarsa)
Rp.4.500.000,-
Biaya Perpanjangan Merek (6 bln sesudah kadaluarsa) Rp.8.000.000,-
Discount selama program sosialisasi HKI:
khusus 3-6 bulan setelah kadaluarsa:
Rp.1.500.000,-
Rp.500.000,-
Biaya Perpanjangan Merek hanya meliputi:  
1 tarif (PNBP pada KEMENKUMHAM): (durasi 6 bln sebelum kadaluarsa) Rp.2.500.000,-
(Rp. 2.250.000,-)*
1 tarif (PNBP pada KEMENKUMHAM): (durasi 6 bln sesudah kadaluarsa)
(Rp.5.000.000,-)
(Rp.4.500.000,-)*
2 Biaya Pemrosesan di IPINDO: Rp.500.000,-
  meliputi:
  1. Biaya Administrasi dan aplikasi perpanjangan merek.
  2. Biaya Pemantaun Progres Pengurusan perpanjangan merek.
  3. Biaya Dokumentasi baik secara online maupun dokumentasi fisik.
  4. Biaya Pemeliharan data base untuk perpanjangan kemudian (per 10 thn)
 
3 Biaya Jasa Konsultan (durasi 6 bln sebelum kadaluarsa): Rp.250.000,-
3 Biaya Jasa Konsultan (durasi 6 bln sesudah kadaluarsa): (Rp. 1.000.000,-)
(Rp. 1.500.000,-)*
  surcharge (khusus 3-6 bln sesudah kadaluarsa,) (Rp.1.000.000,-)
  *) Pengurusan Secara elektronik  
(6 bln sebelum kadaluarsa,)  TOTAL BIAYA setelah discount : Rp.3.000.000,-
(1-3 bln sesudah kadaluarsa,) TOTAL BIAYA  setelah discount : Rp.6.500.000,-
(3-6 bln sesudah kadaluarsa,) TOTAL BIAYA  setelah discount : Rp.7.500.000,-

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

FAQ

Go to top