Ketentuan dan Biaya Perpanjangan Merek

  1. Biaya Perpanjangan Merek:
    1. Dalam Jangka Waktu 6 Bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan Merek: Rp. 4.250.000,-
    2. Dalam Jangka Waktu Paling Lama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Perlindungan Merek: Rp. 8.000.000,- 
  2. Durasi waktu pengerjaan 14 hari kerja diperhitungkan untuk penentuan tarif dan batas waktu, sehingga apabila pengisian form perpanjangan merek:
    1. lewat dari 14 hari sebelum kadaluarsa (tgl kadaluarsa - 14 hari), dihitung masuk kedalam tarif setelah kadaluarsa.
    2. (6 bulan setelah kadaluarsa) - 14 hari, dihitung telah melebihi 6 bulan setelah kadalurasa sehingga kami tidak dapat melakukan perpanjangan merek.
  3. Biaya perpanjangan merek dihitung untuk per satu merek dan per satu kelas.
  4. Pembayaran melalui transfer ke rekening Konsultan HKI sbb:
    1. Bank BCA no Rek.: 4373402233 atas nama: IPINDO
    2. Bank BRI no Rek.: 2105-01-0000-46-305 . atas nama: IPINDO
  5. Setelah melakukan pembayaran harus melakukan konfirmasi pembayaran pada website www.ipindo.com.
  6. Proses Pengerjaan Perpanjangan Merek baru dikerjakan setelah pembayaran kami terima.
  7. Pengerjaan selama 7 hari kerja (online) atau 14 hari kerja (offline), sejak semua persyaratan telah kami terima.

 

*Catatan:
Biaya Perpanjangan Merek hanya meliputi:  
1 PP No 30 Tahun 2026 Tentang Jenis & tarif PNBP Kemenkum
tarif (PNBP pada KEMENKUMHAM): (Dalam Jangka Waktu 6 Bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan Merek)
Rp.3.500.000,-
1 PP No 30 Tahun 2026 Tentang Jenis & tarif PNBP Kemenkum
tarif
(PNBP pada KEMENKUMHAM): (Dalam Jangka Waktu Paling Lama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Perlindungan Merek)
(Rp.7.000.000,-)
2 Biaya Pemrosesan di IPINDO: Rp.500.000,-
  meliputi:
  1. Biaya Administrasi dan aplikasi perpanjangan merek.
  2. Biaya Dokumentasi baik secara online maupun dokumentasi fisik.
  3. Biaya Pemeliharan data base untuk perpanjangan kemudian (per 10 thn)
 
3 Biaya Jasa Konsultan (Dalam Jangka Waktu 6 Bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan Merek)
Biaya Jasa Konsultan (Dalam Jangka Waktu Paling Lama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Perlindungan Merek)
Rp.250.000,-
(Rp.500.000,-)
   
Dalam Jangka Waktu 6 Bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan Merek TOTAL BIAYA Rp. 4.250.000,-
Dalam Jangka Waktu Paling Lama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Perlindungan Merek TOTAL BIAYA (Rp. 8.000.000,-)

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 08112011569  |  WA official: 085174180669

Konsultan HKI Terdaftar

 

Konsultan HKI Terdaftar

Layanan Online
Konsultan KI Terdaftar
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

FAQ