Ketentuan dan Biaya Pengambilan Sertifikat Merek

Pengambilan sertifikat merek dan ketentuan berikut ini hanya bagi merek yang didaftarkan di IPINDO.

Form Pengambilan Sertifikat Merek

  1. Gratis/Tidak ada biaya Penerbitan Sertifikat Merek bagi permohonan pendaftaran merek yang dilakukan setelah 3 Juli 2014 (berlaku  PP no 45 Th 2014).
    (*hanya dikenakan biaya no 2 & 3 pada tabel catatan dibawah, untuk permohonan pendaftaran merek yang dilakukan setelah 3 Juli 2014, namun sertifikat merek masih berbentuk hardcopy).
    (*sertifikat elektronik Gratis, no 4 pada tabel catatan dibawah).
  2. Bagi permohonan pendaftaran merek yang dilakukan sebelum 4 Juli 2014 ( berlaku PP no 38 Th 2009). Biaya Pengurusan Penerbitan dan Pengambilan Sertifikat Merek Rp. 300.000,- per 1 sertifikat merek.*
  3. Pembayaran melalui transfer ke rekening Konsultan HKI sbb:
    1. Bank BCA no Rek.: 4373402233 atas nama: IPINDO
    2. Bank BRI no Rek.: 2105-01-0000-46-305 . atas nama: IPINDO
  4. Apabila pembayaran melalui kartu kredit, maka pembayaran dalam mata uang USD dengan menggunakan nilai tukar dari Paypal (PayPal exchange rate). Pembayaran menggunakan kartu kredit dikenakan Charge 5%.
    Petunjuk cara pembayaran dg kartu kredit klik http://kartukredit.ipindo.com
  5. Pembayaran dengan kartu kredit menggunakan Paypal dan cukup dilakukan secara online.Link pembayaran diberikan melalui email bersamaan diterbitkannya Invoice ini.
  6. Setelah melakukan pembayaran harus melakukan konfirmasi pembayaran pada website www.ipindo.com.
  7. Pengerjaan selama 14 hari kerja, sejak pembayaran serta semua persyaratan telah kami terima.
  8. Pengambilan sertifikat merek hanya bisa dilakukan jika sertifikat merek telah diterima IPINDO, dan klien telah mendapat informasi melalui email/SMS.

 

*Catatan: 
No
Biaya Pengurusan Pengambilan Sertifikat Merek meliputi: Biaya
1 Biaya Penerbitan Sertifikat Merek (PNBP pada KEMENKUMHAM): Rp.100.000,-
2 Biaya Administrasi & Pemrosesan Sertifikat Merek (internal IPINDO) Rp.100.000,-
3 Biaya Pengiriman Sertifikat dan Asuransi: Rp.100.000,-
4

Biaya Pemrosesan Sertifikat Elektronik:

 Gratis

 

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

FAQ

Go to top