Ketentuan dan Biaya Pengambilan Sertifikat Desain Industri
- Gratis/Tidak ada biaya Penerbitan Sertifikat Desain Industri bagi permohonan pendaftaran Desain Industri yang dilakukan setelah 3 Juli 2014 (berlaku PP no 45 Th 2014).
- Bagi permohonan pendaftaran Desain Industri yang dilakukan sebelum 4 Juli 2014 ( berlaku PP no 38 Th 2009). Biaya Pengurusan Penerbitan dan Pengambilan Sertifikat Desain Industri Rp. 400.000,-*
- Pembayaran melalui transfer ke rekening Konsultan HKI sbb:
- Bank BCA no Rek.: 4373402233 atas nama: IPINDO
- Bank BRI no Rek.: 2105-01-0000-46-305 . atas nama: IPINDO
- Apabila pembayaran melalui kartu kredit, maka pembayaran dalam mata uang USD dengan menggunakan nilai tukar dari Paypal (PayPal exchange rate). Pembayaran menggunakan kartu kredit dikenakan Charge 5%.
Petunjuk cara pembayaran dg kartu kredit klik http://kartukredit.ipindo.com
- Pembayaran dengan kartu kredit menggunakan Paypal dan cukup dilakukan secara online.Link pembayaran diberikan melalui email bersamaan diterbitkannya Invoice ini.
- Setelah melakukan pembayaran harus melakukan konfirmasi pembayaran pada website www.ipindo.com.
- Pengerjaan selama 14 hari kerja, sejak pembayaran serta semua persyaratan telah kami terima.
- Penerbitan sertifikat oleh Dirjen Kekayaan Intelektual dapat memakan waktu lebih dari 1 bulan.
*Catatan:
Biaya Pengurusan Pengambilan Sertifikat Desain Industri meliputi:
- Biaya Penerbitan Sertifikat Desain Industri (PNBP pada KEMENKUMHAM): Rp. 100.000,-
- Biaya Pemrosesan: Rp.200.000,-
meliputi:
- Biaya Administrasi dan pengurusan Validasi.
- Biaya Pemantaun Progres Pengurusan Pengambilan sertifikat.
- Biaya Dokumentasi baik secara online maupun dokumentasi fisik.
- Biaya Pengiriman Sertifikat dan Asuransi: Rp.100.000,-
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403