Ketentuan dan Biaya Pengambilan Sertifikat Desain Industri

  1. Gratis/Tidak ada biaya Penerbitan Sertifikat Desain Industri bagi permohonan pendaftaran Desain Industri yang dilakukan setelah 3 Juli 2014 (berlaku  PP no 45 Th 2014).
  2. Bagi permohonan pendaftaran Desain Industri yang dilakukan sebelum 4 Juli 2014 ( berlaku PP no 38 Th 2009). Biaya Pengurusan Penerbitan dan Pengambilan Sertifikat Desain Industri Rp. 400.000,-*
  3. Pembayaran melalui transfer ke rekening Konsultan HKI sbb:
    1. Bank BCA no Rek.: 4373402233 atas nama: IPINDO
    2. Bank BRI no Rek.: 2105-01-0000-46-305 . atas nama: IPINDO
  4. Apabila pembayaran melalui kartu kredit, maka pembayaran dalam mata uang USD dengan menggunakan nilai tukar dari Paypal (PayPal exchange rate). Pembayaran menggunakan kartu kredit dikenakan Charge 5%.
    Petunjuk cara pembayaran dg kartu kredit klik http://kartukredit.ipindo.com
  5. Pembayaran dengan kartu kredit menggunakan Paypal dan cukup dilakukan secara online.Link pembayaran diberikan melalui email bersamaan diterbitkannya Invoice ini.
  6. Setelah melakukan pembayaran harus melakukan konfirmasi pembayaran pada website www.ipindo.com.
  7. Pengerjaan selama 14 hari kerja, sejak pembayaran serta semua persyaratan telah kami terima.
  8. Penerbitan sertifikat oleh Dirjen Kekayaan Intelektual dapat memakan waktu lebih dari 1 bulan.

 *Catatan:

Biaya Pengurusan Pengambilan Sertifikat Desain Industri meliputi:

  1. Biaya Penerbitan Sertifikat Desain Industri (PNBP pada KEMENKUMHAM): Rp. 100.000,-
  2. Biaya Pemrosesan: Rp.200.000,-
    meliputi:
    1.  Biaya Administrasi dan pengurusan Validasi.
    2.  Biaya Pemantaun Progres Pengurusan Pengambilan sertifikat.
    3.  Biaya Dokumentasi baik secara online maupun dokumentasi fisik.
  3. Biaya Pengiriman Sertifikat dan Asuransi: Rp.100.000,-

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

FAQ

Go to top