Ketentuan & Biaya Pendaftaran Paten.

  1. Biaya Pendaftaran Paten mulai dari Rp. 15.000.000,-
  2. Pembayaran melalui transfer ke rekening Konsultan HKI sbb:
    1. Bank BCA no Rek.: 4373402233 atas nama: IPINDO
    2. Bank BRI no Rek.: 2105-01-0000-46-305 . atas nama: IPINDO
  3. Apabila pembayaran melalui kartu kredit, maka pembayaran dalam mata uang USD dengan menggunakan nilai tukar dari Paypal (PayPal exchange rate).Pembayaran menggunakan kartu kredit dikenakan Charge 5%.
  4. Pembayaran dengan kartu kredit menggunakan Paypal dan cukup dilakukan secara online.Link pembayaran diberikan melalui email bersamaan diterbitkannya Invoice ini.
  5. Setelah melakukan pembayaran harus melakukan konfirmasi pembayaran pada website www.ipindo.com.
  6. Proses Pengerjaan baru dikerjakan setelah Pembayaran & Persyaratan kami terima.

 

Rincian Biaya Pendaftaran Paten
 Biaya Pendaftaran Paten, hanya meliputi: 
  1. Biaya PNBP-KEMENKUMHAM Pendaftaran Paten
  2. Biaya PNBP-KEMENKUMHAM Pemeriksaan Substantif Paten
  3. Biaya Administrasi & Pemrosesan di IPINDO
  4. Biaya Minimal Pembuatan spesifikasi paten, Kelengkapan Surat Formalitas, Surat-Surat Substantif.
  5. Jasa Konsultan
  1. Rp.1.500.000,-
  2. Rp.3.000.000,-
  3. Rp.3.000.000,-
  4. (Rp.4.500.000,-)
  5. Rp.3.000.000,-

Biaya Minimal TOTAL

Rp.15.000.000,-

Biaya Pengurusan Pendaftaran Paten tidak meliputi:

Biaya Pengajuan Banding, bila terdapat Keputusan Penolakan Permohonan Paten.
Biaya Pengajuan Oposisi/Sanggahan Oposisi.

 

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

FAQ

Go to top