Ketentuan dan Biaya Pendaftaran Merek

termurah

  1. Biaya pendaftaran merek berikut ini adalah untuk satu merek dan dalam satu kelas, jika lebih maka dihitung kelipatnnya sesuai banyaknya merek dan/atau banyaknya kelas. 
  2. Biaya Pendaftaran Merek Rp. 4.000.000,- dan selama Program Sosialisasi HKI menjadi:
    1. UMK: Rp.1.400.000,- (Syarat melampirkan Surat Keterangan UMK (Usaha Mikro & Usaha Kecil)*
    2. NON UMK : Rp. 2.900.000,-*
  3. Pembayaran melalui transfer ke rekening Konsultan HKI sbb:
    1. Bank BCA no Rek.: 4373402233 atas nama: IPINDO
    2. Bank BRI no Rek.: 2105-01-0000-46-305 . atas nama: IPINDO
  4. Apabila pembayaran melalui kartu kredit, maka pembayaran dalam mata uang USD dengan menggunakan nilai tukar dari Paypal (PayPal exchange rate). Pembayaran menggunakan kartu kredit dikenakan Charge 5%.
    Petunjuk cara pembayaran dg kartu kredit klik http://kartukredit.ipindo.com
  5. Pembayaran dengan kartu kredit menggunakan Paypal dan cukup dilakukan secara online.Link pembayaran diberikan melalui email bersamaan diterbitkannya Invoice ini.
  6. Setelah melakukan pembayaran harus melakukan konfirmasi pembayaran pada website www.ipindo.com.
  7. Proses Pengerjaan Permohonan Pendaftaran merek baru dikerjakan setelah pembayaran kami terima.
  8. Untuk mengetahui peluang keberhasilan permohonan pendaftaran merek, disarankan melakukan Analisa & Penelusuran Merek terlebih dahulu.Hasil Analisa & Penelusuran Merek akan diinformasikan pada client sebelum pendaftaran dilakukan.
  9. Klik disini untuk info Biaya Analisa & Penelusuran Merek
  10. Pengerjaan selama 1 s/d max 14 hari kerja, sejak merek telah dilakukan penelusuran dan pembayaran serta semua persyaratan telah kami terima.

 

* catatan:
  UMK
Non UMK
Biaya Pengurusan Pendaftaran Merek Rp.4.000.000,- Rp.4.000.000,-
Discount selama program sosialisasi HKI: Rp.2.600.000,- Rp.1.100.000,-
Biaya Pengurusan Pendaftaran Merek hanya meliputi:    
1 Penerimaan Negara Bukan Pajak pada KEMENKUMHAM:
Biaya Permohonan Pendaftaran Merek, berdasarkan PP no 45/2016 tentang "Jenis dan Tarif PNBP KEMENKUMHAM"

Rp.500.000,-

Rp.1.800.000,-

2 Biaya Administrasi & Pemrosesan di IPINDO, meliputi:
  1. Biaya Aplikasi Pendaftaran Merek:
    1. Persiapan Dokumen (pemeriksaan, drafting persyaratan).
    2. Pengolahan etiket merek dan pencetakan.
    3. Pengolahan dan pencetakan lembar permohonan pendaftaran merek.
    4. Pencetakan dokumentasi persyaratan.
    5. Pengajuan permohonan pada Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI).
  2. Biaya Dokumentasi data Off-Line dan On-Line (sekitar 3 tahun lebih).
    1. Penyimpanan Dokumen Fisik yang berhubungan dengan Pengurusan merek anda.
    2. Penyimpanan Dokumen secara elektronik pada Advanced IP Management System kami.
  3. Biaya Database Updating & Maintenance selama anda menjadi klien kami, pada server ipindo.com ( minimal 3 tahun hingga selama merek anda tersebut masih anda gunakan).
    1. Setiap saat anda dapat melihat progres pengurusan merek anda.
    2. Setiap saat anda dapat melihat status merek anda.
    3. Setiap saat anda dapat melakukan pengawasan merek.
  4. Biaya layanan pemantauan progress pengurusan HKI (sekitar 3 tahun lebih). Hasilnya akan kami informasikan melalui email dan atau SMS Gateway kepada anda terutama apabila terdapat surat dari Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) yang harus ditanggapi.

Rp.600.000,-

Rp.700.000,-

3 Biaya jasa Konsultan:
Konsultan HKI terdaftar kami akan menjadi Kuasa anda dalam pengurusan HKI (merek) selama sekitar 3 tahun, dan pemeliharaan merek anda per 10 (sepuluh) tahun.
Rp.300.000,- Rp.400.000,-
4
  1. Biaya pengajuan Tanggapan/Keberatan bila terjadi Usulan Penolakan.
  2. Biaya Pengajuan Sanggahan bila terjadi Oposisi dari pihak lain.
Free*** Free***
 

catatan:

*** = Jika dilakukan Analisa Penelusuran Merek di IPINDO dengan peluang keberhasilan cukup tinggi. (mulai berlaku untuk invoice diatas tanggal 4 Januari 2021)

Jika jenis barang/jasa melebihi 10 jenis, akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp.10.000,- per jenis.

   
TOTAL BIAYA  setelah discount:
Rp.1.400.000,- Rp.2.900.000,-

 

Biaya Pengurusan Pendaftaran Merek tidak meliputi:

Biaya Pengajuan Banding, bila terdapat Keputusan Penolakan Merek.

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

FAQ

Go to top