jenis barang kosmetikJenis Barang Kosmetik

Definisi kosmetik sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI No 23 Tahun 2019 adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membrane mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Kosmetik tidak digunakan untuk mengobati atau mencegah penyakit, sehingga kosmetik bukanlah obat. Apabila ada kosmetik yang diklaim dapat mengobati/menyembuhkan luka, radang, infeksi ataupun penyakit lainnya dan atau dalam penggunaanya dimasukkan ke dalam tubuh manusia melalui suntikan, produk tersebut merupakan obat dan bukan kosmetik. Pengunaan kosmetik pada epidermis adalah sediaan pelembab, tabir surya; sedangkan pada rambut adalah sampo, pewarna rambut, conditioner ; pada kuku contohnya pewarna kuku ; pada bibir menggunakan lipstick serta pada organ genital adalah feminine hygiene.

Sediaan kosmetik tersedia dalam beberapa bentuk antara lain massa padat (sabun, deodorant stik), serbuk (serbuk tabor atau serbuk kompak, setengah padat (pomade), krim (krim malam, pelembab), Gel (gel rambut), pasta (pasta gigi), cair (pewangi badan), cairan kental (sabun mandi cair), suspense (lulur, bedak cair, mangir), dan aerosol (hair spray). Penggolongan kosmetik berdasarkan bahan dan penggunaannya serta untuk maksud evaluasi produk, kosmetik dibagi 2 (dua) golongan : kosmetik golongan I yaitu : kosmetik yang digunakan untuk bayi; kosmetik yang digunakan disekitar mata, rongga mulut dan mukosa lainnya; kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan; dan kosmetik yang mengandung bahan dan fungsinya belum lazim serta belum diketahui keamanan dan kemanfaatannya ; kosmetik golongan II adalah kosmetik yang tidak termasuk golongan I. Sedangkan penggolongan kosmetik menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI adalah sebagai berikut : preparat bayi (bedak bayi, minyak bayi, krim bayi, baby oil), preparat mandi (sabun mandi, bath oil), preparat make up mata (maskara, eyeshadow, eyeliner, eyebrowpencil, eye make up remover), preparat wangi-wangian (parfum, cologne), preparat rambut (sampo, hair conditioner, hair straightener, pomade, tonik rambut, hair dressing, hair spray), preparat pewarna rambut, preparat make-up (kecuali mata) (bedak, lipstick, blush on, foundation), preparat kebersihan mulut (pasta gigi, mouth washes), preparat kebersihan badan (anti perspirant, deodorant), preparat kuku (cat kuku), preparat perawatan kulit (pembersih, pelembab, handbody lotion), preparat cukur (krim cukur), preparat suntan dan sunscreen.

sumber:
https://bbpom-yogya.pom.go.id/705-judul-mengenal-kosmetik-dan-penggunaannya.html

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top