INVENSI YANG TIDAK DAPAT DIBERI PATEN

Paten, pendaftaran diajukan melalui Konsultan HKI Terdaftar terjamin, mudah, dan terpercaya.
Formulir:  .
Informasi:
.


PATEN
IPINDO®
layanan online
Konsultan HKI Terdaftar
pada
Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual
Kementeri Hukum & HAM
Republik Indonesia

 


Invensi yang Tidak Dapat Diberi Paten

Undang-Undang No. 13 tahun 2016 tentang Paten

Pasal 9

Invensi yang tidak dapat diberi Paten meliputi:

  1. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
  2. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
    (Penjelasan: Yang dimaksud dengan "metode pemeriksaan" merupakan metode diagnosa. Yang dimaksud dengan "metode perawatan" merupakan metode perawatan untuk medis. Dalam hal pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan tersebut menggunakan peralatan kesehatan, ketentuan ini hanya berlaku bagi Invensi metodenya saja, sedangkan peralatan kesehatan termasuk alat, bahan, maupun obat, tidak termasuk dalam ketentuan ini.)
  3. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
  4. makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
    (Penjelasan: Makhluk hidup mencakup manusia, hewan, atau tanaman, sedangkan jasad renik adalah makhluk hidup yang berukuran sangat kecil dan tidak dapat dilihat secara kasat mata melainkan harus dengan bantuan mikroskop, misalnya amuba, ragi, virus, dan bakteri.)
  5. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.
    (Penjelasan: Yang dimaksud dengan "proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan" adalah proses penyilangan yang bersifat konvensional atau alami, misalnya melalui teknik stek, cangkok, atau penyerbukan yang bersifat alami. Yang dimaksud dengan "proses non-biologis atau proses mikrobiologis untuk memproduksi tanaman atau hewan" adalah proses memproduksi tanaman atau hewan yang biasanya bersifat transgenik/ rekayasa genetika yang dilakukan dengan menyertakan proses kimiawi, fisika, penggunaan jasad renik, atau bentuk rekayasa genetika lainnya.)

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top