PENDAFTARAN HAK CIPTA IPINDO® layanan online Konsultan KI Terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementeri Hukum & HAM Republik Indonesia
Hasil Karya yang Tidak Dilindungi Hak Cipta
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta:
Pasal 41
Hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi:
hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan
alat, Benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional. (Yang dimaksud dengan "kebutuhan fungsional" adalah kebutuhan manusia terhadap suatu alat, benda, atau produk tertentu yang berdasarkan bentuknya memiliki kegunaan dan fungsi tertentu.)
Online Support
Klik tombol WA di bawah ini: