HASIL KARYA YANG TIDAK DILINDUNGI HAK CIPTA

Pendaftaran Hak Cipta terjamin, mudah, dan terpercaya.
Formulir:  .
Informasi:
.
.


PENDAFTARAN HAK CIPTA
IPINDO®
layanan online
Konsultan KI Terdaftar
pada
Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual
Kementeri Hukum & HAM
Republik Indonesia

 


Hasil Karya yang Tidak Dilindungi Hak Cipta

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta:

Pasal 41

Hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi:

  1. hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
  2. setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan
  3. alat, Benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.
    (Yang dimaksud dengan "kebutuhan fungsional" adalah kebutuhan manusia terhadap suatu alat, benda, atau produk tertentu yang berdasarkan bentuknya memiliki kegunaan dan fungsi tertentu.)

Pasal 42

Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:

  1. hasil rapat terbuka lembaga negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

 


Klik disini untuk melakukan Form Pendaftaran Hak Cipta

 

 

HASIL KARYA YANG TIDAK DILINDUNGI HAK CIPTA

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top