PENDAFTARAN HAK CIPTA IPINDO® layanan online Konsultan KI Terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementeri Hukum & HAM Republik Indonesia
Hak Cipta tetap dilindungi meskipun tidak dilakukan pencatatan
Hak Cipta telah lahir secara otomatis pada saat suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ( Pasal 1 no 1, UU no 28 th 2014 ttg. Hak Cipta)
Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta dan Hak Terkait. Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan merupakan suatu keharusan bagi Pencipta, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait. Pelindungan suatu Ciptaan dimulai sejak Ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pencatatan. Hal ini berarti suatu Ciptaan baik yang tercatat maupun tidak tercatat tetap dilindungi. (Pasal 64 ayat (2), UU no 28 th 2014 ttg. Hak Cipta)
Namun Pencatatan Ciptaan memberikan anggapan hukum bahwa Pencipta adalah Orang yang namanya disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan.
Pasal 31 UU no 28 th 2014 ttg. Hak Cipta
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta, yaitu Orang yang namanya:
disebut dalam Ciptaan;
dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;
disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau
tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403