HAK CIPTA PROGRAM KOMPUTER

Hak Cipta Program Komputer dapat didaftarkan online, terjamin, mudah, dan terpercaya pada Konsultan HKI Terdaftar.
Formulir:  .
Informasi:
.
.
.


HAK CIPTA PROGRAM KOMPUTER
IPINDO®
layanan online
Konsultan HKI Terdaftar
pada
Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual
Kementeri Hukum & HAM
Republik Indonesia

 


Hak Cipta Program Komputer

program komputerProgram Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.

Pembatasan Hak Cipta Program Komputer atau hak cipta software

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,

Pasal 45

  1. Penggandaan sebanyak 1 (satu) salinan atau adaptasi Program Komputer yang dilakukan oleh pengguna yang sah dapat dilakukan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta jika salinan tersebut digunakan untuk:
    a. penelitian dan pengembangan Program Komputer tersebut; dan
    b. arsip atau cadangan atas Program Komputer yang diperoleh secara sah untuk mencegah kehilangan, kerusakan, atau tidak dapat dioperasikan.
  2. Apabila penggunaan Program Komputer telah berakhir, salinan atau adaptasi Program Komputer tersebut harus dimusnahkan.


Penjelasan pasal 45:

  1. Seorang pengguna (bukan Pemegang Hak Cipta) Program Komputer dapat membuat 1 (satu) salinan atau adaptasi atas Program Komputer yang dimilikinya secara sah, untuk penelitian dan pengembangan Program Komputer tersebut atau untuk dijadikan cadangan yang hanya digunakan sendiri. Pembuatan salinan cadangan tersebut tidak dianggap pelanggaran Hak Cipta.
  2. Pemusnahan salinan atau adaptasi Program Komputer dimaksudkan untuk menghindari pemanfaatan oleh pihak lain dengan tanpa hak.

Persyaratan Pendaftaran hak Cipta Program Komputer sebagai berikut:

  1. Surat Pernyataan dan Surat  kuasa khusus (draft akan disiapkan oleh ipindo);
  2. Contoh ciptaan berupa Manual penggunaan program dan source code dalam file format pdf;
  3. Salinan resmi akta pendirian badan hukum  atau  fotokopinya  yang  dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
  4. Foto kopi kartu tanda penduduk;
  5. Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan, pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut. (draft akan disiapkan oleh ipindo).


tags: IPINDO intellectual property indonesia - layanan oline Konsultan HKI Terdaftar pada Dirjen HKI.

Untuk melakukan pendaftaran hak cipta program komputer atau hak cipta software isi Form Pendaftaran Hak Cipta.

 

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top