HAK CIPTA LOGO

Hak Cipta Logo yang berfungsi sebagai merek tidak lagi dapat didaftarkan sebagai Hak Cipta.
Formulir:  .
Informasi:
.
.
.


HAK CIPTA LOGO
IPINDO®
layanan online
Konsultan KI Terdaftar
pada
Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual
Kementeri Hukum & HAM
Republik Indonesia

 


Hak Cipta Logo

Hak cipta logo atau tanda pembeda yang berfungsi sebagai merek tidak lagi dapat didaftarkan.
Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 65 : "Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum".

 

tags: IPINDO intellectual property indonesia - layanan oline Konsultan HKI Terdaftar pada Dirjen HKI.

 

Apabila Logo akan dilindungi, daftarkan sebagai merek.

Untuk melakukan Pendaftaran Logo sebagai merek silahkan isi Form Pendaftaran Merek.

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top