Hak Cipta Logo yang berfungsi sebagai merek tidak lagi dapat didaftarkan sebagai Hak Cipta.
Formulir: FORM PENDAFTARAN MEREK
.
Informasi:
Hak Cipta.
Pendaftaran Hak Cipta.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta.
Hak cipta logo atau tanda pembeda yang berfungsi sebagai merek tidak lagi dapat didaftarkan.
Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 65 : "Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum".
tags: IPINDO intellectual property indonesia - layanan oline Konsultan HKI Terdaftar pada Dirjen HKI.
Apabila Logo akan dilindungi, daftarkan sebagai merek.
Untuk melakukan Pendaftaran Logo sebagai merek silahkan isi Form Pendaftaran Merek
.
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403