HAK CIPTA LAGU

Hak Cipta Lagu dapat didaftarkan online, terjamin, mudah, dan terpercaya pada Konsultan HKI Terdaftar.
Formulir:  .
Informasi:
.
.
.


HAK CIPTA LAGU
IPINDO®
layanan online
Konsultan KI Terdaftar
pada
Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual
Kementeri Hukum & HAM
Republik Indonesia

 


Hak Cipta Lagu

hak cipta lagu

Permohonan  Pendaftaran Hak Cipta Lagu (Lagu atau musik dengan atau tanpa teks) dapat dilakukan secara online melalui ipindo.com. adapun Persyaratan Pendaftaran hak Cipta Lagu sebagai berikut:

  1. Surat Pernyataan dan Surat  kuasa khusus (draft akan disiapkan oleh ipindo);
  2. Contoh ciptaan:  Suara/Partitur not balok atau not angka dalam file format mp3/pdf.
  3. Salinan resmi akta pendirian badan hukum  atau  fotokopinya  yang  dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
  4. Foto kopi kartu tanda penduduk;
  5. Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan, pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut. (draft akan disiapkan oleh ipindo).

tags: IPINDO intellectual property indonesia - layanan oline Konsultan HKI Terdaftar pada Ditjen HKI.

Untuk melakukan Pendaftaran Hak Cipta Lagu secara online silahkan isi Form Pendaftaran Hak Cipta.

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top