Hak Cipta dapat didaftarkan online, terjamin, mudah, dan terpercaya pada Konsultan HKI Terdaftar.
Formulir: FORM PENDAFTARAN HAK CIPTA
.
Informasi:
Hak Cipta.
Perbedaan Paten, Merek, Hak CIpta, Desain Industri.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta.
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang no 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Pasal 40
(1) Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut.
Hasil Karya yang Tidak Dilindungi
Pasal 41
Hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi:
Pasal 42
Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:
info penting: Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri.
tags: IPINDO intellectual property indonesia - layanan oline Konsultan HKI Terdaftar pada Ditjen KI.
Klik disini untuk melakukan Pendaftaran Hak Cipta
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403