GAMBAR DESAIN INDUSTRI

Gambar Desain Industri mudah, ipindo akan membantu mempersiapkannya.
Formulir:  .
Informasi:
.
.
.
.


GAMBAR DESAIN INDUSTRI
IPINDO®
layanan online
Konsultan KI Terdaftar
pada
Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual
Kementeri Hukum & HAM
Republik Indonesia

 


 

Gambar Desain Industri

Ketentuan Gambar Desain Industri

  1. Gambar harus dapat mewakili desain industri yang sebenarnya.
  2. Ada 6 tampak yang representatif (gambar proyeksi), yaitu tampak depan, belakang, samping kanan, samping kiri, atas, dan perspektif. Bisa ditambah tampak bawah, gambar potongan, atau gambar referensi (misal: benda dalam keadaan terbuka / tertutup) jika diperlukan.
  3. Jika desain industri hanya memiliki satu tampak, maka cukup satu tampak saja yang dicantumkan.
  4. Gambar dapat berasal dari foto, hasil kreasi dengan media komputer, ataupun gambar yang dibuat dengan media konvensional.
  5. Gambar hanya menampilkan desain industri yang didaftarkan, tanpa latar belakang (background) ataupun gambar yang lain, jika ada latar belakang maka harus dihapus atau dihilangkan.
  6. Jika pada desain industri ada bagian tertentu yang tidak dimintakan perlindungan, maka bagian tertentu tersebut dapat digambarkan dengan garis putus-putus, sementara bagian lain yang dimintakan perlindungan tetap digambarkan dengan garis tegas/utuh.

 Representasi Gambar Desain Industri

Gambar Proyeksi Desain Industri

      sumber: https://www3.wipo.int/designdb/en/showData.jsp?ID=CAID.143483     

     KETERANGAN GAMBAR:    

     Gb. 1. Tampak Atas
     Gb. 2. Tampak Belakang

     Gb. 3. Tampak Kiri
     Gb. 4. Tampak Depan
     Gb. 5. Tampak Kanan
     Gb. 6. Tampak Perspektif
     Gb. 7. Tampak Bawah

 

 

Contoh Gambar Desain Industri:

Label

Jika desain industri hanya memiliki satu tampak, maka cukup satu tampak saja yang dicantumkan.

Produk  panah  Gambar Desain Industri
label produk  label

sumber: http://www.wipo.int/designdb/en/showData.jsp?&SOURCE=IDID&KEY=A00201503072&LANG=en&NO=0&TOT=1

 

Kotak Kemasan

Produk  panah  Gambar Desain Industri
komposisi garis dan warna DI

Gambar DI komposisi garis dan warna

Keterangan Gambar:

Gb. 1. Tampak Depan
Gb. 2. Tampak Kiri
Gb. 3. Tampak Atas
Gb. 4. Tampak Kanan
Gb. 5. Tampak Belakang
Gb. 6. Tampak Bawah
Gb. 7. Tampak Perspektif

 

Gambar dengan tampak samar adalah bagian yang tidak dimintakan perlindungan.

Produk Parsial

     KETERANGAN GAMBAR:    

     Gb. 1. Tampak Atas
     Gb. 2. Tampak Samping Kiri

     Gb. 3. Tampak Depan
     Gb. 4. Tampak Samping Kanan
     Gb. 5. Tampak Belakang
     Gb. 6. Tampak Perspektif Depan
     Gb. 7. Tampak Perspektif Belakang
   


Gambar dengan garis putus-putus adalah bagian yang tidak dimintakan perlindungan.

Produk Parsial Dash

     KETERANGAN GAMBAR:    

     Gb. 1. Tampak Atas
     Gb. 2. Tampak Samping Kiri

     Gb. 3. Tampak Depan
     Gb. 4. Tampak Samping Kanan
     Gb. 5. Tampak Belakang
     Gb. 6. Tampak Bawah
     Gb. 7. Tampak Perspektif
   




Gambar Desain Industri dan Uraian Desain Industri menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tenang Desain Industri.

Pasal 5

  1. Setiap Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilampiri dengan:
    1. contoh fisik atau gambar atau foto, dan uraian Desain Industri yang dapat menjelaskan Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya sebanyak 3 (tiga) rangkap;
    2. surat pernyataan dengan meterai yang cukup atau dilegalisasi Notaris yang menerangkan bahwa Desain Industri yang dimohonkan adalah milik Pemohon atau Pendesain; dan
    3. tanda bukti pembayaran Permohonan.
  2. Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
    1. pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan; dan
    2. surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa.

Pasal 6

  1. (1)    Gambar atau foto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:
    1. dibuat dalam kertas putih ukuran A4 dengan berat kertas antara 100 gsm (seratus gram/M2) sampai dengan 200 gsm (dua ratus gram/M2);
    2. setiap gambar atau foto yang termuat dalam kertas A4 tersebut harus dapat diperbanyak dengan peralatan perbanyakan foto kopi atau scanner tanpa mengurangi kualitasnya;
    3. setiap gambar harus disertai keterangan gambar secukupnya dengan mencantumkan nomor urut gambar dan menjelaskan penampakan dari setiap gambar yang dibuat sesuai dengan posisi dan sudut pandang gambar yang dibuat untuk menjelaskan pengungkapan Desain Industri yang dimintakan perlindungan;
    4. batas tepi bawah, kanan dan kiri dari penempatan gambar atau gambar foto scan adalah 2 cm (dua centimeter) dan batas tepi atas adalah 2,5 cm (dua setengah centimeter);
    5. setiap gambar diberi nomor urut gambar;
    6. gambar atau foto tersebut harus sesuai dengan contoh aslinya;
    7. gambar Desain Industri dapat dibuat dengan garis putus-putus, apabila bagian yang dibuat garis putus-putus tersebut tidak dimintakan perlindungan, sebaliknya pada bagian gambar yang dimintakan perlindungan dibuat dengan garis tebal tidak putus-putus; dan
    8. gambar Desain Industri yang diajukan dalam Permohonan dapat dilampiri disket yang berisi data gambar untuk mempermudah proses pengumuman.
  2. Uraian Desain Industri yang menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
  3. Uraian Desain Industri mencakup keterangan Desain Industri yang dimintakan perlindungan dan keterangan terhadap barang atau produk dari Desain Industri yang dimintakan perlindungan secara jelas.
  4. Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b adalah surat kuasa khusus untuk mengajukan Permohonan dengan ketentuan:
    1. ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa;
    2. bermeterai yang cukup atau dilegalisasi oleh Notaris;
    3. apabila surat kuasa menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

       


tags:gambar desain industri, IPINDO intellectual property indonesia - Layanan Online Konsultan HKI Terdaftar pada Dirjen KI.

 

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top