GAMBAR DESAIN INDUSTRI IPINDO® layanan online Konsultan KI Terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementeri Hukum & HAM Republik Indonesia
Gambar Desain Industri
Ketentuan Gambar Desain Industri
Gambar harus dapat mewakili desain industri yang sebenarnya.
Ada 6 tampak yang representatif (gambar proyeksi), yaitu tampak depan, belakang, samping kanan, samping kiri, atas, dan perspektif. Bisa ditambah tampak bawah, gambar potongan, atau gambar referensi (misal: benda dalam keadaan terbuka / tertutup) jika diperlukan.
Jika desain industri hanya memiliki satu tampak, maka cukup satu tampak saja yang dicantumkan.
Gambar dapat berasal dari foto, hasil kreasi dengan media komputer, ataupun gambar yang dibuat dengan media konvensional.
Gambar hanya menampilkan desain industri yang didaftarkan, tanpa latar belakang (background) ataupun gambar yang lain, jika ada latar belakang maka harus dihapus atau dihilangkan.
Jika pada desain industri ada bagian tertentu yang tidak dimintakan perlindungan, maka bagian tertentu tersebut dapat digambarkan dengan garis putus-putus, sementara bagian lain yang dimintakan perlindungan tetap digambarkan dengan garis tegas/utuh.
Gb. 1. Tampak Depan Gb. 2. Tampak Kiri Gb. 3. Tampak Atas Gb. 4. Tampak Kanan Gb. 5. Tampak Belakang Gb. 6. Tampak Bawah Gb. 7. Tampak Perspektif
Gambar dengan tampak samar adalah bagian yang tidak dimintakan perlindungan.
KETERANGAN GAMBAR:
Gb. 1. Tampak Atas Gb. 2. Tampak Samping Kiri Gb. 3. Tampak Depan Gb. 4. Tampak Samping Kanan Gb. 5. Tampak Belakang Gb. 6. Tampak Perspektif Depan Gb. 7. Tampak Perspektif Belakang
Gambar dengan garis putus-putus adalah bagian yang tidak dimintakan perlindungan.
KETERANGAN GAMBAR:
Gb. 1. Tampak Atas Gb. 2. Tampak Samping Kiri Gb. 3. Tampak Depan Gb. 4. Tampak Samping Kanan Gb. 5. Tampak Belakang Gb. 6. Tampak Bawah Gb. 7. Tampak Perspektif
Gambar Desain Industri dan Uraian Desain Industri menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tenang Desain Industri.
Pasal 5
Setiap Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilampiri dengan:
contoh fisik atau gambar atau foto, dan uraian Desain Industri yang dapat menjelaskan Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya sebanyak 3 (tiga) rangkap;
surat pernyataan dengan meterai yang cukup atau dilegalisasi Notaris yang menerangkan bahwa Desain Industri yang dimohonkan adalah milik Pemohon atau Pendesain; dan
tanda bukti pembayaran Permohonan.
Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan; dan
surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa.
Pasal 6
(1) Gambar atau foto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:
dibuat dalam kertas putih ukuran A4 dengan berat kertas antara 100 gsm (seratus gram/M2) sampai dengan 200 gsm (dua ratus gram/M2);
setiap gambar atau foto yang termuat dalam kertas A4 tersebut harus dapat diperbanyak dengan peralatan perbanyakan foto kopi atau scanner tanpa mengurangi kualitasnya;
setiap gambar harus disertai keterangan gambar secukupnya dengan mencantumkan nomor urut gambar dan menjelaskan penampakan dari setiap gambar yang dibuat sesuai dengan posisi dan sudut pandang gambar yang dibuat untuk menjelaskan pengungkapan Desain Industri yang dimintakan perlindungan;
batas tepi bawah, kanan dan kiri dari penempatan gambar atau gambar foto scan adalah 2 cm (dua centimeter) dan batas tepi atas adalah 2,5 cm (dua setengah centimeter);
setiap gambar diberi nomor urut gambar;
gambar atau foto tersebut harus sesuai dengan contoh aslinya;
gambar Desain Industri dapat dibuat dengan garis putus-putus, apabila bagian yang dibuat garis putus-putus tersebut tidak dimintakan perlindungan, sebaliknya pada bagian gambar yang dimintakan perlindungan dibuat dengan garis tebal tidak putus-putus; dan
gambar Desain Industri yang diajukan dalam Permohonan dapat dilampiri disket yang berisi data gambar untuk mempermudah proses pengumuman.
Uraian Desain Industri yang menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Uraian Desain Industri mencakup keterangan Desain Industri yang dimintakan perlindungan dan keterangan terhadap barang atau produk dari Desain Industri yang dimintakan perlindungan secara jelas.
Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b adalah surat kuasa khusus untuk mengajukan Permohonan dengan ketentuan:
ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa;
bermeterai yang cukup atau dilegalisasi oleh Notaris;
apabila surat kuasa menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
tags:gambar desain industri, IPINDO intellectual property indonesia - Layanan Online Konsultan HKI Terdaftar pada Dirjen KI.
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403