Form Layanan Pengambilan sertifikat merek untuk klien IPINDO ditiadakan.

  1. Bagi klien IPINDO dimana permohonan pendaftaran merek dikuasakan kepada Konsultan KI Terdaftar IPINDO, apabila status merek di PDKI adalah DIDAFTAR dan sertifikat-elektronik merek telah diterbitkan DJKI, maka sertifikat akan langsung kami emailkan ke alamat email contact person yang bersangkutan dan kami kirimkan SMS Reminder.
  2. Bagi klien IPINDO dimana permohonan pendaftaran merek dikuasakan kepada Konsultan KI Terdaftar IPINDO, apabila status merek di PDKI adalah DIDAFTAR dan belum menerima sertifikat merek dapat menghubungi kami.

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

 

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

FAQ

Go to top