Kadang dalam label merek tertulis tagline/jenis/varian dari produk atau jasa yang menurut Pasal 20 (b) UU no 20 Tahun 2016 tidak dapat didaftarkan (Merek tidak dapat didaftar jika sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya).
Apabila secara visual tulisan tagline/jenis/varian tersebut merupakan bagian dari gambar/logo maka tetap diajukan dalam permohonan pendaftaran merek namun harus diberikan Disclaimer bahwa unsur kata tersebut tidak termasuk unsur merek yang dimintakan perlindungan hukumnya pada permohonan merek.
contoh:
![]() |
Merek : PEMPEK GAJAH Kelas : 29 Jenis Barang : Pempek Disclaimer: Kata "PEMPEK" pada label adalah tidak termasuk unsur merek yang dimintakan perlindungan hukumnya pada permohonan ini. |
![]() |
Merek : BRANSON CAFE Kelas : 43 Jenis Jasa : CAFE Disclaimer: Kata "CAFE" pada label adalah tidak termasuk unsur merek yang dimintakan perlindungan hukumnya pada permohonan ini. |
Contoh Formulir Pendaftaran Merek menggunakan Disclaimer:

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 08112011569 | WA official: 085174180669
Online Support
Klik tombol WA di bawah ini: