DESKRIPSI PATEN

Deskripsi Paten dibantu penyusunannya oleh Konsultan HKI terdaftar.
Formulir:  .
Informasi:
.
.
.
.


DESKRIPSI PATEN
IPINDO®
layanan online
Konsultan HKI Terdaftar
pada
Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual
Kementeri Hukum & HAM
Republik Indonesia

 


Deskripsi Paten

Deskripsi paten atau uraian penemuan adalah penjelasan tertulis mengenai cara melaksanakan suatu penemuan sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang penemuan tersebut.

Deskripsi paten atau uraian penemuan memuat judul penemuan sesuai dengan judul yang dicantumkan dalam surat permintaan untuk mendapatkan paten, dan:

  1. menegaskan bidang teknik yang berkaitan dengan penemuan;
  2. menjelaskan latar belakang teknis dari penemuan, sejauh yang diketahui oleh orang yang mengajukan permintaan, yang diperlukan untuk pemahaman, penelusuran dan pemeriksaan penemuan, dan apabila mungkin menyebutkan pula dokumen yang menjadi acuan latar belakang teknis tersebut;
  3. menjelaskan keunggulan dan manfaat teknis penemuan, bila ada, dibandingkan dengan penemuan teknologi di bidang yang sama yang telah ada sebelumnya;
  4. menjelaskan secara singkat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan gambar yang disertakan;
  5. menjelaskan sedikitnya satu cara pelaksanaan penemuan dengan disertai contoh dan bila perlu dengan mengacu pada gambar-gambar yang disertakan;
  6. menjelaskan mengenai cara penerapan penemuan tersebut dalam industri, atau cara pemakaiannya, apabila karena sifatnya penemuan tersebut sulit dijelaskan secara deskriptif.

Yang harus dijelaskan dalam deskripsi ini adalah kekhususan penemuan yang dimintakan paten tersebut dibandingkan dengan penemuan yang telah ada sebelumnya.
Namun begitu, uraian yang bersifat teknis ini tidak boleh hanya dinyatakan secara spekulatif seperti pemaparan mengenai keunggulan atau kelebihan-kelebihan yang ada pada penemuan tersebut. Sebab, yang akan diperiksa adalah hal-hal yang bersifat teknis terutama mengenai kemampuannya untuk dapat diterapkan dalam kegiatan industri.

Ketentuan mengenai urutan penyajian deskripsi paten sebagaimana dimaksud diatas wajib diikuti, kecuali apabila susunan dalam bentuk lain akan lebih baik dan lebih mampu menjelaskan penemuan yang dimintakan paten.

tags: IPINDO intellectual property indonesia - Layanan Online Konsultan HKI Terdaftar pada Dirjen HKI.

Pendaftaran Paten melalui IPINDO Seluruh Persyaratan termasuk Deskripsi Paten kami siapkan.

 

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top