Deskripsi Paten dibantu penyusunannya oleh Konsultan HKI terdaftar.
Formulir: FORM PENDAFTARAN PATEN
.
Informasi:
Paten.
Pendaftaran Paten.
Persyaratan Pendaftaran Paten.
Prosedur Pendaftaran Paten.
Deskripsi paten atau uraian penemuan adalah penjelasan tertulis mengenai cara melaksanakan suatu penemuan sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang penemuan tersebut.
Deskripsi paten atau uraian penemuan memuat judul penemuan sesuai dengan judul yang dicantumkan dalam surat permintaan untuk mendapatkan paten, dan:
Yang harus dijelaskan dalam deskripsi ini adalah kekhususan penemuan yang dimintakan paten tersebut dibandingkan dengan penemuan yang telah ada sebelumnya.
Namun begitu, uraian yang bersifat teknis ini tidak boleh hanya dinyatakan secara spekulatif seperti pemaparan mengenai keunggulan atau kelebihan-kelebihan yang ada pada penemuan tersebut. Sebab, yang akan diperiksa adalah hal-hal yang bersifat teknis terutama mengenai kemampuannya untuk dapat diterapkan dalam kegiatan industri.
Ketentuan mengenai urutan penyajian deskripsi paten sebagaimana dimaksud diatas wajib diikuti, kecuali apabila susunan dalam bentuk lain akan lebih baik dan lebih mampu menjelaskan penemuan yang dimintakan paten.
tags: IPINDO intellectual property indonesia - Layanan Online Konsultan HKI Terdaftar pada Dirjen HKI.
Pendaftaran Paten
melalui IPINDO Seluruh Persyaratan termasuk Deskripsi Paten kami siapkan.
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403