Desain Industri dapat didaftarkan secara online melalui Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Terdaftar.
Formulir: FORM PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
.
Informasi:
Pendaftaran Desain Industri.
Desain Industri adalah
- suatu kreasi
- tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis
- atau warna, atau garis dan warna,
- atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
- yang memberikan kesan estetis
- dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi
- serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.
courtesy of Feder Design
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.
Hak Ekslusif ialah hak untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberikan desain industri.
info penting: Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri.
tags: IPINDO intellectual property indonesia - layanan oline Konsultan HKI Terdaftar pada Dirjen HKI.
Anda dapat melakukan pendaftaran dengan mudah melalui kami, seluruh persyaratan dan dokumen lainnya kami persiapkan. Silahkan lakukan Pendaftaran Desain Industri
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403