DESAIN INDUSTRI

Desain Industri dapat didaftarkan secara online melalui Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Terdaftar.
Formulir:  .
Informasi:
.


DESAIN INDUSTRI
IPINDO®
layanan online
Konsultan HKI Terdaftar
pada
Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual
Kementeri Hukum & HAM
Republik Indonesia

 


Desain Industri

Desain Industri adalah

- suatu kreasi
- tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis
- atau warna, atau garis dan warna,
- atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
- yang memberikan kesan estetis
- dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi
- serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.

desain industri
courtesy of Feder Design

Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.

Hak Ekslusif ialah hak untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberikan desain industri.

Subjek hak desain industri.

  1. Yang berhak memperoleh Hak Desain adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.
  2. Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
  3. Jika suatu Desain dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang Hak Desain adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
  4. Jika suatu Desain dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain , kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.

info penting: Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri.


tags: IPINDO intellectual property indonesia - layanan oline Konsultan HKI Terdaftar pada Dirjen HKI.

Anda dapat melakukan pendaftaran dengan mudah melalui kami, seluruh persyaratan dan dokumen lainnya kami persiapkan. Silahkan lakukan Pendaftaran Desain Industri

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top