Bukti Permohonan Perpanjangan Merek secara elektronik pada DJKI.
Formulir: FORM PERPANJANGAN MEREK.
Informasi:
Merek.
Perpanjangan Merek.
Persyaratan Pendaftaran Merek.
Bukti Permohonan Perpanjangan Merek
Jika perpanjangan merek telah selesai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan mengeluarkan Notifikasi Perpanjangan Merek.
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 08112011569 | WA official: 085174180669
Online Support
Klik tombol WA di bawah ini: