Bukti Permohonan Pendaftaran Merek secara elektronik pada DJKI.
Formulir: FORM PENDAFTARAN MEREK
.
Informasi:
Merek.
Pendaftaran Merek.
Persyaratan Pendaftaran Merek.
Terhitung sejak Menkumham meresmikan layanan Pendaftaran Kekayaan Intelektual On-Line yaitu pada tanggal 29/12/2016, Maka layanan pengurusan kekayaan intelektual khususnya Permohonan Pendaftaran Merek yang diproses melalui portal ipindo.com kami ajukan ke Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI)-Kementerian Hukum dan HAM-RI secara online.
Setelah Permohonan Pendaftaran Merek diajukan ke DJKI secara online, kemudian DJKI menerbitkan bukti Permohonan Pendaftaran Merek secara online pula berupa file PDF, yaitu berupa Formulir Permohonan Pendaftaran Merek yang telah terisi:
Bukti Permohonan Pendaftaran Merek (secara online) tersebut adalah sah dan sama Kekuatan Hukumnya dengan bukti Permohonan Pendaftaran Merek offline yang dibubuhi stempel basah, yang mana dapat digunakan sebagai persyaratan dalam pengurusan SNI, BPOM, Waralaba dst.
Bukti Permohonan Pendaftaran Merek
Data dan status permohonan merek dapat dilihat pada website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Setelah sekitar 7-14 hari dari tanggal permohonan. Masukan Nomor Permohonan pada kolom yang tersedia pada Status Merek
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403