BIAYA PEMELIHARAAN PATEN

Biaya Pemeliharaan Paten dapat dilakukan online, melalui Konsultan HKI terdaftar.
formulir:   .
Informasi:
.
.
.


BIAYA PEMELIHARAAN PATEN
IPINDO®
layanan online
Konsultan KI Terdaftar
pada
Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual
Kementeri Hukum & HAM
Republik Indonesia

 


Biaya Pemeliharaan Paten

1. Biaya Pemeliharaan Paten (PNBP Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019)

TAHUN KE (Sejak Tgl. Penerimaan Permohonan Paten)

BIAYA DASAR

BIAYA PERKLAIM

1

Rp 1.000.000,00

Rp 75.000,00

2

Rp 1.000.000,00

Rp 75.000,00

3

Rp 1.000.000,00

Rp 75.000,00

4

Rp 1.250.000,00

Rp 100.000,00

5

Rp 1.250.000,00

Rp 100.000,00

6

Rp 1.750.000,00

Rp 175.000,00

7

Rp 2.250.000,00

Rp 225.000,00

8

Rp 2.250.000,00

Rp 225.000,00

9

Rp 3.000.000,00

Rp 300.000,00

10

Rp 4.000.000,00

Rp 300.000,00

11

Rp 6.500.000,00

Rp 500.000,00

12

Rp 6.500.000,00

Rp 500.000,00

13

Rp 6.500.000,00

Rp 500.000,00

14

Rp 6.500.000,00

Rp 500.000,00

15

Rp 6.500.000,00

Rp 500.000,00

16

Rp 6.500.000,00

Rp 500.000,00

17

Rp 6.500.000,00

Rp 500.000,00

18

Rp 6.500.000,00

Rp 500.000,00

19

Rp 6.500.000,00

Rp 500.000,00

20

Rp 6.500.000,00

Rp 500.000,00

 

2. Biaya Pemeliharaan Paten Sederhana (PNBP Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019)

TAHUN KE (Sejak Tgl. Penerimaan Permohonan Paten Sederhana)

BIAYA DASAR

BIAYA PERKLAIM

1

Rp 750.000,00

Rp 50.000,00

2

Rp 750.000,00

Rp 50.000,00

3

Rp 750.000,00

Rp 50.000,00

4

Rp 750.000,00

Rp 50.000,00

5

Rp 1.250.000,00

Rp 50.000,00

6

Rp 1.700.000,00

Rp 50.000,00

7

Rp 2.300.000,00

Rp 50.000,00

8

Rp 2.800.000,00

Rp 50.000,00

9

Rp 3.500.000,00

Rp 50.000,00

10

Rp 4.000.000,00

Rp 50.000,00

 


 

Biaya Pemeliharaan Paten atau biaya tahunan paten
menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tenang Paten.

Pasal 21
Setiap Pemegang Paten atau penerima Lisensi Paten wajib membayar biaya tahunan.

Yang dimaksud dengan biaya tahunan (annual fee) adalah biaya yang harus dibayarkan oleh Pemegang Paten secara teratur untuk setiap tahun. Istilah itu dikenal juga di beberapa Negara sebagai biaya pemeliharaan (maintenance fee).

Pasal 126

  1. Pembayaran biaya tahunan untuk pertama kali wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal sertifikat Paten diterbitkan.
  2. Pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Paten dan Paten sederhana, biaya tahunan dibayarkan untuk tahun pertama sejak Tanggal Penerimaan sampai dengan tahun diberi Paten ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya.
  3. Pembayaran biaya tahunan selanjutnya dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan pada periode masa pelindungan tahun berikutnya.
  4. Pengecualian pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 127

  1. Pembayaran biaya tahunan dapat dilakukan oleh Pemegang Paten atau Kuasanya.
  2. Dalam hal Pemegang Paten tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pembayaran biaya tahunan harus dilakukan melalui Kuasanya di Indonesia.
  3. Kuasa memberitahukan besar biaya tahunan kepada Pemegang Paten dan melakukan pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas nama Pemegang Paten.

Pasal 128

  1. Dalam hal biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 belum dibayar sampai dengan jangka waktu yang ditentukan, Paten dinyatakan dihapus.
  2. Penundaan pembayaran biaya tahunan dapat diajukan oleh Pemegang Paten dengan mengajukan surat permohonan untuk menggunakan mekanisme masa tenggang waktu kepada Menteri.
  3. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lama 7 (tujuh) Hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran biaya tahunan.
  4. Pemegang Paten yang mengajukan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pembayaran biaya tahunan pada masa tenggang waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu pembayaran biaya tahunan Paten.
  5. Pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai biaya tambahan sebesar 100% (seratus persen) dihitung dari total pembayaran biaya tahunan.
  6. Selama Pemegang Paten belum melakukan pembayaran biaya tahunan dalam masa tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
    1. Pemegang Paten tidak dapat melarang pihak ketiga untuk melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan melisensikan serta mengalihkan Paten kepada pihak ketiga;
    2. pihak ketiga tidak dapat melaksanakan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan
    3. Pemegang Paten tidak dapat melakukan gugatan perdata atau tuntutan pidana.

Pasal 129

  1. Seluruh biaya yang diterima berdasarkan Undang-Undang ini, merupakan penerimaan negara bukan pajak.
  2. Menteri dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

tags: biaya pemeliharaan paten, IPINDO intellectual property indonesia - Layanan Online Konsultan HKI Terdaftar pada Ditjen KI.

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top