Tahukah anda bahwa Thomas Edison bukanlah Inventor pertama terhadap lampu listrik?
Joseph Swan adalah seorang inventor pertama yang menemukan Lampu Listrik dan telah mendapatkan Hak paten. Namun penemuan Swan tersebut tidak berjalan dengan baik. Thomas Edison hanya melakukan penyempurnaan Lampu Listrik temuan Swan, kemudian merger dengan mendirikan Edison and Swan United Company hingga sukses menjual Lampu Listrik yang fenomenal tersebut.
Ilmuwan besar seperti Thomas Edison pun telah menggunakan informasi paten orang lain sebagai langkah awal risetnya. Jadi mengapa kita tidak berinovasi dengan memanfaatkan informasi paten orang lain?
Paten - Public Domain.
Public domain berarti siapapun dapat memanfaatkan invensi tersebut untuk tujuan komersial. Dengan kreativitas maka invensi tersebut dapat dipoles, dikembangkan menjadi invensi baru yang berguna.
Invensi yang diajukan permohonan patennya mempunyai syarat patentabilitas, sebagai berikut:
1. kebaruan (novelty),
2. mengandung langkah inventif (inventive step),
3. dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability).
Invensi yang dimohonkan patennya akan diproses dengan prosedur sesuai dengan Undang Undang.
Paten yang tidak memenuhi syarat, dinyatakan “ditolak“, sebaliknya dinyatakan sebagai “diberi paten“. Invensi yang ditolak dinyatakan sebagai "public domain". Demikian pula jika selama proses pemeriksaan terjadi status “ditarik kembali“, maka invensi dinyatakan sebagai public domain. Paten yang diberi harus membayar biaya pemeliharaan setiap tahun selama 20 tahun. Jika tidak membayar selama 3 tahun berturut-turut, maka dianggap batal demi hukum menurut pasal 88 dan 115 UU Nomor 14 tahun 2001. Invensi ini kemudian dinyatakan sebagai public domain. Demikian pula jika masa perlindungan paten telah habis (20 tahun), maka invensi tersebut dinyatakan sebagai public domain.
Memanfaatkan Informasi Paten dan menggunakannya dalam Bisnis.
informasi Paten "Public Domain“ dapat digunakan dan tidak melanggar UU Paten. Selain paten Public Domain diatas, masih terdapat informasi Paten lainnya yang Jauh lebih bermanfaat jika digunakan dibandingkan dengan Paten “Public Domain” karena informasi paten tersebut meliputi informasi paten yang masih Baru (belum kadaluarsa), yaitu paten dari Negara Asing yang tidak didaftarkan di Indonesia. Pemanfaatan informasi seperti ini tidak melanggar UU HKI dimanapun. Karena dengan sistem perlindungan paten yang regional dan first to file, maka siapapun dapat memanfaatkan informasi paten secara bebas dari manapun selama tidak dimintakan perlindungannya di Indonesia.
Berikut ini adalah situs-situs penyedia informasi paten, klik untuk koneksi :
World Intellectual Property Organisation (WIPO)
European Patent Office (EPO)
US Patent Office (USPTO)
Japan Patent Office (JPO)
China Patent Office (SIPO)
Australia Intellectual Property Office
United Kingdom Intellectual Property Office
Canadian Intellectual Property Office (CIPO)
Intellectual Property Office of New Zealand (IPONZ)
Korean Intellectual Property Office (KIPO)
Denmark
Finland
France
Germany
India
Israel
Netherlands
Norway
Sweden
Switzerland
Taiwan
Di tengah persaingan bisnis yang semakin tajam, satu-satunya upaya yang dapat menyelamatkan perusahaan adalah melakukan penelitian untuk inovasi maupun mendapatkan teknologi baru yang lebih unggul serta efisien dalam ongkos produksi. Proses inovasi ini tidak akan terlepas dari kebutuhan dan permintaan pasar. Sementara itu, transfer teknologi maupun iptek pada umumnya sulit dilakukan. Oleh sebab itu, negara yang relatif tidak menguasai iptek, selamanya akan bergantung kepada negara maju. Cara yang paling mungkin untuk melepaskan diri dari ketergantungan tersebut adalah dengan berinovasi sendiri.
Gunakan Infomasi Paten sebelum memulai penelitian.
Bagi entrepreneur terbuka kesempatan luas untuk membuat usaha baru atau meningkatkan usaha yang sudah ada dengan teknologi dari Paten yang "Public Domain" ataupun paten yang "tidak didaftarkan di Indonesia".
Selamat Mencoba.
klik link berikut untuk informasi tentang Pendaftaran Merek
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403