BANDING PATEN

Banding Paten online, melalui Konsultan HKI terdaftar.
formulir:   .
Informasi:
.
.
.


BANDING PATEN
IPINDO®
layanan online
Konsultan HKI Terdaftar
pada
Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual
Kementeri Hukum & HAM
Republik Indonesia

 


Banding Paten

Untuk mengajukan Banding Paten isi FORM PERMOHONAN BANDING PATEN

banding patenKetentuan banding paten menurut Undang-Undang no 13 tahun 2016 tentang Paten.

Permohonan Banding

Pasal 67

  1. Permohonan banding dapat diajukan terhadap:
        1. penolakan Permohonan;
        2. koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan/atau
        3. keputusan pemberian Paten.
      1. Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya.

Permohonan Banding terhadap Penolakan Permohonan

Pasal 68

  1. Permohonan banding terhadap penolakan Permohonan diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan.
  2. Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan banding.
  3. Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap penolakan Permohonan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding.
  4. Dalam permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan.
  5. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak merupakan alasan atau penjelasan baru yang memperluas lingkup Invensi.
  6. Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  7. Dalam hal Komisi Banding Paten memutuskan untuk menerima permohonan banding terhadap penolakan Permohonan maka Menteri akan menindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat Paten.
  8. Dalam hal permohonan banding terhadap penolakan Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri mencatat dan mengumumkannya melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik.

Permohonan Banding Terhadap Koreksi Atas Deskripsi, Klaim, dan/atau Gambar Setelah Permohonan Diberi Paten

Pasal 69

  1. Permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan dapat diberi Paten.
  2. Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan banding.
  3. Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding
  4. Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
    1. pembatasan lingkup klaim;
    2. koreksi kesalahan dalam terjemahan deskripsi; dan/ atau
    3. klarifikasi atas isi deskripsi yang tidak jelas atau ambigu.
  5. Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengakibatkan lingkup pelindungan Invensi lebih luas dari lingkup pelindungan Invensi yang pertama kali diajukan.
  6. Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  7. Dalam hal Komisi Banding Paten memutuskan untuk menerima permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten maka Menteri akan menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat.
  8. Dalam hal Permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri mencatat dan mengumumkannya melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik.

Permohonan Banding terhadap Keputusan Pemberian Paten

Pasal 70

  1. Permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten diajukan secara tertulis oleh pihak yang berkepentingan atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya.
  2. Permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten diajukan dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak tanggal pemberitahuan diberi Paten.
  3. Apabila permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten yang telah diberikan kepada Pemegang Paten diajukan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang berkepentingan atau Kuasanya dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
  4. Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding.
  5. Dalam permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuraikan secara lengkap keberatan serta alasan dengan dilengkapi dengan bukti pendukung yang kuat.
  6. Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
  7. Dalam hal Komisi Banding Paten mengabulkan sebagian permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten, Menteri menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat.
  8. Dalam hal Komisi Banding Paten mengabulkan seluruh isi permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten maka Menteri mencabut sertifikat.
  9. Terhadap putusan Komisi Banding Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8), Menteri mencatat dan mengumumkannya melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik.

tags: permhonan banding paten, IPINDO intellectual property indonesia - Layanan Online Konsultan HKI Terdaftar pada Dirjen HKI.

 

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top