Untuk mengetahui berapa peluang keberhasilan permohonan merek, maka dilakukan Pengecekan merek dengan cara melakukan Penelusuran Merek yang sudah dimohonkan terlebih dahulu dan melakukan Analisa Merek sesuai dengan ketentuan Undang Undang no 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Klik untuk informasi detil mengenai Pengecekan Merek.
Data Contact Person yang diperlukan adalah:
Permohonan pendaftaran merek dilakukan secara online. Seluruh komunikasi dilakukan melalui email dan SMS/WA ke Contact Person. Pastikan penulisan Email dan no HP ditulis dengan benar, jika salah maka pengurusan pendaftaran merek tidak dapat diproses.
Apabila dikemudian hari terdapat perubahan data contact person maka silahkan mengisi form perubahan data contact person.
catatan:
Pemohon Perseorangan
Pemohon merek bisa lebih dari satu orang.
Permohonan Badan Hukum
Penulisan Nama dan Alamat adalah sesuai Domisili Badan Hukum sebagaimana tertera pada Akta Pendirian/SIUP.
Yang dimaksud dengan "Label Merek" adalah contoh Merek atau etiket yang dilampirkan dalam Permohonan Pendaftaran Merek.
Klik untuk informasi lengkap mengenai Label Merek.
Surat Kuasa ditanda tangani oleh pemohon diatas Meterai, namun Surat Pernyataan tidak menggunakan Meterai.
Draft surat tersebut diatas dapat didownload dengan mengisi form:
Untuk Pemohon Badan Hukum:
Sebelum mengisi Form Draft tersebut harap terlebih dahulu membaca Petunjuk Pengisian Surat Pernyataan & Surat Kuasa.
Bagi pelaku usaha mikro kecil mendapat potongan harga lebih dari 50%, namun harus dilengkapi dengan persyaratan sbb
Klik untuk informasi lengkap mengenai Surat Keterangan Usaha Mikro Kecil.
Jika tidak melampirkan Surat Keterangan Usaha Mikro / Usaha Kecil dan Surat Pernyataan UKM tersebut diatas, maka permohonan merek akan dikenakan tarif umum (NON UMK).
Klik untuk ketentuan dan biaya pendaftaran merek
Setelah persyaratan pendaftarn merek (point 3 di atas) telah lengkap, anda mengisi Form Pendaftaran Merek.
Persyaratan dapat diupload menyusul melalui Form Upload Persyaratan Pedaftaran Merek.
Klik untuk Petunjuk Pengisian Form Pendaftaran Merek.
Pada “data Pendaftaran Merek” Step 4, sebelum mengakhiri pengisian form (sebelum memasukan kode Captcha) dicek kembali dan dipastikan data yang dimasukan sudah benar, jika terjadi kesalahan tekan tombol “back” dan lakukan koreksi.
Setelah pengisian form selesai, apabila penulisan email contact person benar dan valid, selanjutnya Invoice akan terkirim secara otomatis melalui email tersebut kurang dari lima menit. Untuk email yahoo ataupun gmail kadang Invoice terkirim ke folder spam.
Pembayaran Invoice dapat dilakukan melalui Transfer/ATM/e-banking/mobile-banking/setor tunai baik ke rekening IPINDO di bank BCA maupun BRI, namun kami rekomendasikan ke rekening BCA.
Apabila diperlukan pemotongan pajak PPh 23 anda dapat meminta NPWP IPINDO melalui email.
Setelah anda melakukan pembayaran Invoice, jangan lupa melakukan konfirmasi pembayaran dengan mengisi Form Konfirmasi Pembayaran.
Tanpa mengisi form Konfirmasi Pembayaran mengakibatkan permohonan pendaftaran merek tidak kami proses. Isi form Konfirmasi Pembayaran dengan data yang lengkap dan benar.
Setelah anda melakukan konfirmasi pembayaran dan seluruh persyaratan telah benar dan kami terima, selanjutnya permohonan pendaftaran merek kami proses dengan waktu sekitar 1 s/d 14 hari kerja.
Kami akan memeriksa seluruh data dan dokumen. Apabila terdapat Kesalahan, Ketidak Jelasan, Kekurangan data ataupun persyaratan, maka kami akan menghubungi anda melalui email contact person dan SMS contact person. Kesalahan, Ketidak Jelasan, Kekurangan data ataupun persyaratan harus anda koreksi/lengkapi segera.
Jika seluruh data dan dokumen sudah lengkap dan benar kemudian kami akan mensubmit Permohonan Pendaftaran Merek Anda ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Klik untuk contoh Agenda Permohonan Pendaftaran Merek.
Agenda Permohonan Pendaftaran Merek adalah suatu bukti Permohonan Pendaftaran Merek. Dapat anda gunakan dalam pengurusan SNI, BPOM, STPW Waralaba, dll.
Agenda Permohonan Pendaftaran Merek akan kami kirimkan melalui email Contact Person.
Setelah Agenda Permohonan Pendaftaran Merek anda terima, maka selesailah Permohonan Pendaftaran Merek anda, tinggal menunggu hasilnya, apakah ditolak atau diterima.
Prosedur Pendaftaran Merek secara lengkap dapat anda lihat pada diagram Prosedur Pendaftaran Merek.
Banya tahapan yang harus ditempuh dari mulai Permohonan hingga sertifikasi. Jika terdapat Surat Pemberitahuan dari DJKI, seperti:
Kami akan menghubungi anda melalui email dan SMS contact person.
Anda dapat mengecek status merek anda di menu Status Merek.
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403