jasa pendaftaran merek


biaya termurahDalam Rangka menghadapi MEA
IPINDO berpartisipasi membantu Usaha Mikro Kecil (UMK) dengan Biaya Khusus Termurah
Pendaftaran Merek: Rp.1.400.000,-
Pendaftaran Desain Industri: Rp.1.400.000,-.


JASA PENDAFTARAN MEREK

Jasa pendaftaran merek dilakukan online. Ipindo memberikan layanan lengkap. Dari mulai tahap pra pendaftaran, hingga pasca pendafataran. Layanan ipindo meliputi pengurusan:

  1. Analisa penelusuran merek.
  2. Pendaftaran merek.
  3. Tanggapan usul tolak merek.
  4. Perpanjangan merek.
  5. Banding merek.
  6. Oposisi merek.
  7. Sertifikat merek.
  8. Pengalihan hak atas merek.
  9. Perubahan data pemilik merek, dll.

Klik layanan pada menu utama. Pilih jasa pendaftaran merek yang dikehendaki. Lihat menu Petunjuk disebelah kiri. Jika anda perlu bantuan, hubungi kami. Gunakan Online Support untuk info lanjut. Andapun dapat langsung Live Chat dari komputer/gadget anda.

Klik disini untuk mengisi FORM PENDAFTARAN MEREK  online.

JASA PENDAFTARAN PATEN

Jasa pendaftaran paten dilakukan online. Invensi yang dapat diberi paten adalah invensi baru. Invensi tersebut belum pernah ada sebelumnya. Untuk mengetahui “kebaruan” dilakukan Penelusuran paten. Dalam penelusuran paten dicari invensi sejenis. Selanjutnya dilakukan analisa paten untuk mengetahui “patentabilitas” terhadap invensi anda. Ipindo memberikan layanan lengkap sehubungan dengan paten, meliputi pengurusan:

  1. Penelusuran paten.
  2. Analisa paten.
  3. Deskripsi paten.
  4. Banding paten.
  5. Oposisi paten.
  6. Sanggahan oposisi paten.
  7. Sertifikat paten.
  8. Biaya pemeliharaan paten.
  9. Pengalihan hak paten, dll.

Klik layanan pada menu utama. Pilih jasa pendaftaran paten yang dikehendaki. Lihat menu Petunjuk disebelah kiri. Jika anda perlu bantuan, hubungi kami. Gunakan Online Support untuk info lanjut. Andapun dapat langsung Live Chat dari komputer/gadget anda.

Klik disini untuk  mengisi FORM PENDAFTARAN PATEN online.

JASA PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI

Jasa pendaftaran desain industri dilakukan online. Desain industri yang mendapat perlindungan yaitu yang baru. Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama atau berbeda dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Layanan ipindo meliputi pengurusan:

  1. Pendaftaran desain industri.
  2. Gambar desain industri.
  3. Keberatan Atas Keputusan Penolakan.
  4. Oposisi desain industri.
  5. Sanggahan oposisi desain industri.
  6. Sertifikat desain industri.
  7. Pengalihan hak desain industri, dll.

Klik layanan pada menu utama. Pilih jasa pendaftaran desain industri yang dikehendaki. Lihat menu Petunjuk disebelah kiri. Jika anda perlu bantuan, hubungi kami. Gunakan Online Support untuk info lanjut. Andapun dapat langsung Live Chat dari komputer/gadget anda.

Klik disini untuk mengisi  FORM PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI online.

JASA PENDAFTARAN HAK CIPTA

Jasa pendaftaran hak cipta dilakukan online. Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Layanan ipindo meliputi pengurusan:

  1. Pendaftaran hak cipta.
  2. Perubahan nama dan/ alamat.
  3. Pengalihan hak cipta, dll

Klik layanan pada menu utama. Pilih jasa pendaftaran hak cipta yang dikehendaki. Lihat menu Petunjuk disebelah kiri. Jika anda perlu bantuan, hubungi kami. Gunakan Online Support untuk info lanjut. Andapun dapat langsung Live Chat dari komputer/gadget anda.

Klik disini untuk mengisi FORM PENDAFTARAN HAK CIPTA online.


KONSULTAN HKI

Konsultan HKI atau Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang bidang hak kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.(Pasal 1 butir 1 PP Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual)

Jasa Pendaftaran Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta Melalui Konsultan HKI.
Permohonan Pendaftaran Merek, Pendaftaran Paten, Pendataran Desain Industri, Pendaftaran Hak Cipta, menurut Undang Undang dapat dilakukan sendiri oleh pemohon atau melalui Kuasanya. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual bukan kepada pihak lainnya. (sesuai kententuan Undang-Undang: no 14 tahun 2001 tentang Paten, no 15 tahun 2001 tentang Merek, no 31 tahun 2000 tentang Desain Industri)


 

  Pastikan !  
Jasa pendaftaran merek, paten, hak cipta, desain industri, serta layanan pengurusan HKI lainnya pada konsultan HKI Terdaftar agar mendapat perlindungan yang benar dan optimal.

 

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top