|
Pendaftaran PATENT :
Bagaimana cara mengajukan permohonan paten?
Mengajukan surat permohonan paten yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada DJ HKI dengan menggunakan formulir permohonan paten yang memuat:
- Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
- Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permohonan paten;
- Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
- Nama lengkap dan alamat kuasa (apabila permohonan paten diajukan melalui kuasa);
- Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
- Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten;
- Judul invensi;
- Klaim yang terkandung dalam invensi;
- Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi;
- Judul invensi, yaitu susunan kata-kata yang, dipilih untuk menjadi topik invensi. Judul tersebut harus dapat menjiwai inti invensi.
Dalam menentukan judul harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Kata-kata atau singkatan yang tidak dapat dipahami maksudnya sebaiknya dihindari
2) Tidak boleh menggunakan istilah merek perdagangan atau perniagaan
- Bidang teknik invensi, yaitu menyatakan tentang bidang teknik yang berkaitan dengan invensi
- Latar belakang invensi yang mengungkapkan tentang invensi terdahulu beserta kelemahannya dan bagaimana cara mengatasi kelemahan tersebut yang merupakan tujuan dari invensi
- Uraian singkat invensi yang menguraikan secara ringkas tentang fitur-fitur dari klaim mandiri
- Uraian singkat gambar (bila ada) yang menjefaskan secara ringkas keadaan seluruh gambar yang disertakan
- Uraian lengkap invensi yang mengungkapkan isi invensi sejelas-jelasnya terutama fitur yang terdapat pada invensi tersebut dan gambar yang disertakan digunakan untuk membantu memperjelas invensi
Form Pendaftaran (Klik Disini)
Pendaftaran MEREK :
Apakah syarat pengajuan permohonan pendaftaran merek?
1). Mengajukan permohonan pendaftaran dalam rangkap 4 yang diketik dalam bahasa Indonesia pada blangko formulir permohonan yang telah disediakan clan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, yang berisi:
- Tanggal, bulan dan tahun permohonan;
- Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
- Nama lengkap dan alamat kuasa, apabila pemohon diajukan melalui kuasa;
- Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
- Nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
2). Surat permohonan pendaftaran merek perlu dilampiri dengan:
- Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasai dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
- Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
- Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif);
- Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
- Tanda pembayaran biaya permohonan;
- 20 helai etiket merek (ukuran max. 9x9 cm, min. 2x2 cm);
- Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
Form Pendaftaran (Klik Disini)
Pendaftaran HAK CIPTA:
Bagaimana syarat-syarat permohonan pendaftaran ciptaan?
-
Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada kantor DJ HKI), lembar pertama clan formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah);
-
Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan :
-
Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
-
Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa;jenis dan judul ciptaan;
-
Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
-
Uraian ciptaan rangkap 3;
-
Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
-
Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor;
-
Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut;
-
Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut;
-
Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI;
-
Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon;
-
Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak;
-
Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
- Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan.
Form Pendaftaran (Klik Disini)
Pendaftaran DESAIN INDUSTRI :
Bagaimanakah tata cara mengajukan permohonan pendaftaran untuk mendapatkan hak desain industri?
Mengajukan permohonan ke DJ HKI secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan cara:
Mengisi formulir permohonan yang memuat:
- Tanggal, bulan, clan tahun surat permohonan;
- Nama: alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain;
- Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;
- Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
- Nama negara dan tangaal penerimaan perrnohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
- Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
a. contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya. (Untuk mempermudah proses pengumuman permohonan, sebaiknya bentuk gambar atau foto tersebut dapat di scan, atau dalam bentuk disket atau floppy disk dengan program sesuai);
b. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui kuasa;
c. surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon.
- Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para pemohon lain;
- Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industri yang bersangkutan;
- Membayar biaya permohonan.
Form Pendaftaran (Klik Disini)
Konsultasi Hukum dalam dibidang "INTELLECTUAL PROPERTY " :
Apabila Anda mempunyai masalah hukum, khususnya dalam bidang "Intellectual Property", konsultasikan segera kepada kami dengan mengisi form dibawah ini :
Form Pendaftaran (Klik Disini)
|