Prosedur Pendaftaran Merek

  • pendaftaran_merek_1 Analisa & Penelusuran Merek Pendaftaran Merek Pendaftaran Merek Online Pemeriksaan Formalitas Pemeriksaan Substantif
  • pendaftaran_merek_2 Pemeriksaan Substantif1 Pemeriksaan Substantif2 Pemeriksaan Substantif3 Pengumuman
  • pendaftaran_merek_3 Pengumuman1 Keberatan & Sanggahan Pemeriksaan Kembali Sertifikat Sertifikat1
  • Dua Tahap Terpenting dalam Proses Pendaftaran Merek:
    1. PRA PERMOHONAN: penelusuran & analisa potensi keberhasilan pendaftaran merek; tanpa proses ini potensi Keberhasilan sangat kecil (1:720.000).
  • 2. PASCA PERMOHONAN: dari mulai pemeriksaan persyaratan, substantif, pengumuman, hingga sertifikasi. Kesalahan dalam tahap ini mengakibatkan kegagalan pendaftaran. Hanya Konsultan HKI Terdaftar yg berwenang mewakili anda dalam tahap ini.
  • Pastikan Pendaftaran Merek anda ditangani Konsultan HKI Terdaftar untuk keberhasilan dan keamanan pendaftaran merek anda.

Tahap Terpenting

Pra Permohonan

Icon 04

PRA PERMOHONAN

Analisa dan penelusuran merek secara teliti diperlukan untuk mengetahui peluang keberhasilan merek yang akan didaftarkan, jika peluang keberhasilan tinggi maka merek disarankan didaftarkan, jika rendah disarankan untuk diganti/dirubah.

Pasca Permohonan

PASCA PERMOHONAN

Setelahan aplikasi permohonan merek disampaikan, maka akan dilakukan Pemeriksaan Formalitas, Pemeriksaan Substantif, Pemgumuman, Penerbitan sertifikat, hingga ke penerimaan sertifikat. Banyak hal yang dapat terjadi di tahap ini, yang apabila tidak di manage dengan baik dapat berakibat kegagalan pendaftaran merek. Hanya Konsultan HKI terdaftar yang berwenang mewakili anda dalam menanganinya.

CEK MEREK ANDA

Sebelum memutuskan untuk memakai sebuah merek dagang, Sangat disarankan untuk melakukan Analisa & Penelusuran Merek terlebih dahulu untuk mengetahui apakah merek yang dipilih telah didaftarkan oleh pihak lain untuk jenis jasa atau barang yang sama. Penelusuran merek meminimalisir pemilik usaha dari kerugian akibat penolakan permohonan pendaftaran merek dan dari kemungkinan tuntutan hukum dari pemilik merek terdaftar sebagai pemilik yang sah menurut hukum, baik secara perdata maupun pidana akibat memakai mereknya tanpa seijin pemilik merek.
Analisa akan diberikan oleh konsultan HKI IPINDO tentang berapa besar Potensi Keberhasilan Pendaftaran merek tersebut dalam pendaftarannya disertai beberapa rekomendasi.

Lakukan Analisa & Penelusuran merek sekarang, KLIK DISINI

Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan yang Ditolak

(berdasar Undang-Undang no 15 tahun 2001)

Pasal 4

Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.

Pasal 5

Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Pasal 6

(1) Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b.mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c.mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

 

IPINDO office

IPINDO Bld. 3th Floor.
Surapati Core C-9
Jl. PHH. Mustofa no 39 Bandung 40124
Tel : 022-87241324
www.ipindo.com

Peta:  klik disni