Hak Cipta
Daftarkan Ciptaan Anda disini...!!
- Details
- Category: Hak Cipta
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah:
- Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal ; atau
- Orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
Segera daftarkan Ciptaan anda sekarang juga,..
Klik link berikut:
Lingkup Hak Cipta
- Details
- Category: Hak Cipta
Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang:
Ilmu pengetahuan
Seni
Sastra
yang mencakup:
- Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni batik;
- Fotografi;
- Sinematografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.



IPINDO Konsultan HKI Terdaftar.
Apakah Merek yang sama dengan milik anda sudah terdaftar oleh pihak lain?
Hak Cipta