IPINDO :: Intellectual Property Indonesia ::

Intellectual Property dapat dikelompokkan ke dalam 2 bidang:

1.Kekayaan Industrial (Industrial Property), yg terdiri dari:
Paten, Merek, Desain Industri, DTLST, Rahasia Dagang, PVT

2.HakCipta (Copyright), yg mencakup:
Copyright dan Related Rights


Home
Services
FAQS
Partners
Links
Contact Us

698
Customer Service Online

Ardhy



Hotline : 08170050001

Welcome to www.ipindo.com


IPINDO membantu anda dalam:

1.Mendaftarkan Intellectual Property anda agar mendapat perlindungan hukum dan mendapatkan hak ekslusif serta Keuntungan Ekonomis dari Intellectual Property anda.

2. Membantu melindungi Intellectual Property anda yang merupakan aset yang tak terhingga dari persaingan bisnis yang tidak sehat.

3. Membantu berperan aktif mempromosikan produk dari Intellectual Property anda, baik berupa barang, merek dagang, jasa, dll. keseluruh pelosok dunia melalui Web Technology.





 




IPINDO berperan aktif turut melindungi dan mempromosikan Intellectual Property Indonesia